Cara Membuat E-KTP bagi anda yang di Luar Kota

Hari gini masih belum punya E-KTP ? Wah ketinggalan jaman kali. Berikut disampaikan prosedur membuat E-KTP. E-KTP Wajib dimiliki setiap orang. Selain sebagai tanda pengenal yang sah, KTP sangat diperlukan dalam seluruh aspek kehidupan, seperti pembuatan akun rekening tabungan di bank, untuk pernikahan dan masih banyak lagi keperluan-keperluan kehidupan sehari-hari yang mewajibkan KTP sebagai syarat utamanya.
Jika anda adalah golongan orang-orang yang belum punya E-KTP, jangan panik karena dunia belum berakhir, hehe. Banyak sekali faktor yang membuat hingga saat ini anda belum mempunyai E-KTP, yang paling mencolok adalah karena anda sedang merantau di luar kota. Iya kan ? Sehingga anda tidak bisa ikut dalam pembuatan E-KTP bersama anggota keluarga yang lain. Proses pembuatan E-KTP tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, karena informasi dalam E-KTP menyangkut identitas pribadi seperti sidik jari dan pengambilan foto retina mata.
e-ktp

Langkah yang harus ditempuh adalah :


  1. Mintalah surat pengantar dari RT/RW setempat terlebih dahulu. Sebaiknya langkah ini diurus oleh  keluarga anda saja.
  2. Jika sudah mendapat surat pengantar RT/RW, barulah datang ke kelurahan, untuk memastikan mendapatkan surat panggilan Pembuatan E-KTP resmi dari kecamatan. Langkah ini juga bisa di skip oleh anda.
  3. JIka sudah mendapat surat panggilan yang sudah berisi tanggal pasti keberangkatan anda ke kecamatan barulah anda bergegas pulang ke daerah asal, sesuai jadwal panggilan untuk mengurus E-KTP anda, pastikan surat panggilan, surat pengantar RT/RW dan kelurahan dibawa
  4. Datang ke kantor kecamatan, masuk ke bagian E-KTP , ambil nomor antrian, kemudian selanjutnya ikuti prosedur dari kecamatan seperti isi formulir F.1.01 ,  Pengambilan foto digital , sidik jari digital dan foto retina mata. Jika anda datang sesuai jadwal anda, itu dilayani lebih dahulu, jika anda tidak datang sesuai jadwal maka siap-siap dipersulit. Proses pembuatan E-KTP tidak memakan waktu lama, satu hari saja sudah selesai.
  5. JIika semua tahap selesai dilakukan, tunggulah sammpai E-KTP anda di cetak, dan akan diberi tahu oleh kelurahan/Desa anda, pengambilan bisa diwakilkan juga oleh keluarga anda, mungkin jika anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk ijin kerja.
Demikian tata cara pembuatan E-KTP yang berlaku seumur hidup ini. Semoga bermanfaat untuk anda yang masih belum mengetahui prosedur dan langkah-langkah yang harus ditempuh. Ingat, kunci utama membuat E-KTP adalah dari Kartu Keluarga. Jadi Pastikan dulu anda sudah mempunyai kartu keluarga. Jika anda belum punya kartu keluarga, bisa lihat disini cara pembuatannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan ragu untuk menuliskan komentar anada disini! I will reply asab